INFO BERITA PRABOWO SUBIANTO

Info berita prabowo subianto

Adapun pasal lain yang dirujuk oleh Titi adalah Pasal 283 yang melarang pejabat publik "mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye".Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang

read more